Tertib penggunaan frekuensi radio, setiap penggunaan
frekuensi yang perangkat pemancarnya belum memenuhi persyaratan teknis dan
belum ditetapkan kanal frekuensinya, agar tidak melakukan aktifitas khususnya
yang berada di sekitar area vital dan strategis seperti di sekitar bandara
Potensi gangguan komunikasi radio untuk penerbangan ground to
air (Aeronautical Navigation) disebabkan adanya pancaran spektrum frekuensi
radio yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memenuhi persyaratan teknis, yang
umumnya bersumber dari stasiun radio broadcast
pengawasan dan pengendalian untuk pengamanan terhadap komunikasi radio pada
pita frekuensi penerbangan dilaksanakan secara komprehensif. Tujuannya seluruh
sumber gangguan dapat eliminner secara
tuntas, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan komunikasi
radio ini difokuskan kepada penggunaan komunikasi radio yang berpotensi dapat
mengganggu komunikasi radio terutama pada pita frekuensi peruntukan penerbangan
(108–137 MHz).
Balai /loka monitor segera mengambil langkah-langkah pengawasan
dan pengendalian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah
dan menangani gangguan dengan segera terhadap pita frekuensi radio yang
digunakan dalam penerbangan. penertiban terhadap stasiun pemancar amatir maupun
komersial yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan
Laporan Gangguan Radio Broadcasting yang intinya melaporkan
bahwa Radio Komunikasi Air to Ground Frekuensi 121.0 Mhz dan 122.7 Mhz sering
mengalami gangguan spurius dan interferensi dari stasiun radio broadcasting
sehingga membahayakan keselamatan penerbangan. Balai Monitoring Frekuensi Radio
akan memobilisasi perangkat dan
jajarannya untuk melakukan pelacakan .Atas temuan gangguan frekuensi radio yang
terbukti menimbulkan interferensi ataupun intermodulasi di sekitar bandara di
seluruh Indonesia berdasarkan pemantauan di lapangan akan dambil tindakan tegas
berdasarkan kentenuan yang berlaku..
Posting Komentar