Sesuai nota dinas Direktur Operasi Ditjen SDPPI No. tanggal juni 2015 prihal penggudangan perangkat telekomunikasi Balmon Batam telah melakukan validasi data (data teknis, administrasi sesuai ISR kepada operator telekomunikasi PT. Bakri Telekomunikasi (ESIA) di Kota Batam dan sekitarnya dari Tgl 30 Juni s/d 2 Juli 2015
Pengajuan permohonan
penghentian
ISR (penggudangan) apabila sudah tidak lagi menggunakan frekuensi radio
Pemegang ISR dapat
mengajukan permohonan penggudangan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq.
Direktur Operasi Sumber Daya. Permohonan penggudangan diajukan sebelum
penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio periode tahun berikutnya. Permohonan penggudangan
tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio.
Namun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib
dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan perubahan data pada ISR ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Persyaratan permohonan perubahan data dan penggudangan ISR
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Salinan ISR
- Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR
- Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR
.Perubahan data pada ISR dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Perubahan data tanpa
analisa teknis, antara lain : perubahan data administrasi, alamat perusahaan
dan alamat penagihan.
2. Perubahan data dengan
analisa teknis, antara lain : perubahan data teknis daya pancar, lebar pita dan
lokasi stasiun radio.
Perubahan data ISR
dengan analisa teknis diproses sebagaimana permohonan izin baru, sedangkan
perubahan data ISR tanpa analisa teknis harus melampirkan dokumen pendukung
terkait, seperti : salinan perubahan akta pendirian badan hukum dan
pengesahannya dari Kemkumham, salinan surat keterangan domisili, dll.
Posting Komentar