MEDIA PENYIARAN
Media penyiaran sebagai salah satu bentuk media massa memiliki ciri dan
sifat yang berbeda dengan media massa lainnya, bahkan diantara sesama media
penyiaran, misalnya antara radio dan televisi, terdapat berbagai perbedaan
sifat.
JENIS MEDIA
|
SIFAT
|
Cetak
|
•
dapat
dibaca, dimana dan kapan saja
•
dapat
dibaca berulang-ulang
•
daya
rangsang rendah
•
pengolahan
bisa mekanik, bisa elektris
•
biaya
relatif rendah
•
daya
jangkau terbatas
|
Radio
|
•
dapat
didengar bila siaran
•
dapat
didengar kembali bila diputar kembali
•
daya
rangsang rendah
•
elektris
•
relatif
murah
•
daya
jangkau besar
|
Televisi
|
•
dapat
didengar dan dilihat bila ada siaran
•
dapat
dilihat dan didengar kembali, bila diputar kembali
•
daya
rangsang sangat tinggi
•
elektris
•
sangat
mahal
•
daya
jangkau besar
|
Media komunikasi massa dengar
yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan
berkesinambungan.(pasal 1 ayat 3).
Spektrum frekwensi radio: Gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat diudara serta ruang angkasa
tanpa sarana penghantar buatan,
merupakan ranah publik dan sumberdaya alam
terbatas.(pasal 1 ayat 8)
Televisi dan radio dapat dikelompokkan sebagai media yang menguasai
ruang tetapi tidak menguasai waktu, sedangkan media cetak menguasai waktu
tetapi tidak menguasai ruang. Artinya siaran dari media televisi atau radio
dapat diterima dimana saja dalam jangkauan pancarannya (menguasai ruang) tetapi
siarannya tidak dapat dilihat kembali. Media cetak untuk sampai kepada
pembacanya memerlukan waktu (tidak menguasai ruang) tetapi dapat dibaca kapan
saja dan dapat diulang-ulang (menguasai waktu). Perbedaan sifat inilah yang
menyebabkan adanya jurnalistik televisi, jurnalistik radio dan juga jurnalistik
cetak, namun semuanya tetap tunduk pada ilmu induknya yaitu ilmu komunikasi.
Penyelenggaraan media penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam
yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien.
Siaran adalah rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar,atau suara dan
gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. (menurut Undang-undang No 32 tahun 2002
tentang Penyiaran)
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang
elektromagnetik yang merambat melalui udara, kabel, dan atau lainnya untuk
dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran. (menurut Undang-undang
No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran)
Menurut definisi tersebut, terdapat lima syarat mutlak yang harus
dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Kelima syarat tersebut adalah :
-
Spektrum frekuensi radio
- Sarana pemancaran/transmisi
- Adanya siaran (program atau acara)
- Adanya perangkat penerima siaran (receiver)
- Dapat diterima secara serentak/bersamaan
Posting Komentar