Home » » GANGGUAN FREKUENSI RADIO PADA PENERBANGAN

GANGGUAN FREKUENSI RADIO PADA PENERBANGAN

Written By Unknown on Jumat, 19 Juni 2015 | 05.13



 http://1.bp.blogspot.com/-Kn0OazRpHTs/VNdeIUWofsI/AAAAAAAAJzQ/fNWp5Wkr75w/s1600/5.jpg

Tertib penggunaan frekuensi radio, setiap penggunaan frekuensi yang perangkat pemancarnya belum memenuhi persyaratan teknis dan belum ditetapkan kanal frekuensinya, agar tidak melakukan aktifitas khususnya yang berada di sekitar area vital dan strategis seperti di sekitar bandara

Potensi gangguan komunikasi radio untuk penerbangan ground to air (Aeronautical Navigation) disebabkan adanya pancaran spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memenuhi persyaratan teknis, yang umumnya bersumber dari  stasiun radio broadcast pengawasan dan pengendalian untuk pengamanan terhadap komunikasi radio pada pita frekuensi penerbangan dilaksanakan secara komprehensif. Tujuannya seluruh sumber gangguan dapat eliminner  secara tuntas, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan komunikasi radio ini difokuskan kepada penggunaan komunikasi radio yang berpotensi dapat mengganggu komunikasi radio terutama pada pita frekuensi peruntukan penerbangan (108–137 MHz).

Balai /loka monitor  segera mengambil langkah-langkah pengawasan dan pengendalian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dan menangani gangguan dengan segera terhadap pita frekuensi radio yang digunakan dalam penerbangan. penertiban terhadap stasiun pemancar amatir maupun komersial yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan
Laporan Gangguan Radio Broadcasting yang intinya melaporkan bahwa Radio Komunikasi Air to Ground Frekuensi 121.0 Mhz dan 122.7 Mhz sering mengalami gangguan spurius dan interferensi dari stasiun radio broadcasting sehingga membahayakan keselamatan penerbangan. Balai Monitoring Frekuensi Radio akan  memobilisasi perangkat dan jajarannya untuk melakukan pelacakan .Atas temuan gangguan frekuensi radio yang terbukti menimbulkan interferensi ataupun intermodulasi di sekitar bandara di seluruh Indonesia berdasarkan pemantauan di lapangan akan dambil tindakan tegas berdasarkan kentenuan yang berlaku..

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiNNp78lwF4OIpuI1yN15l8ZPYTIBKNU_5wBuN3Cl8TweBMb995LCXwzR9vJEFZwWbWAxKeF91uA1nuXhcuKNmGypCFbjGMEQaZOPjRvNCR_Az2ELpXfrNpFsMy7mld2MwpKqqepCchC8/s640/7.png
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BALMON KELAS II BATAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger