Home » » PENGGUDANGAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PENGGUDANGAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Written By Unknown on Kamis, 02 Juli 2015 | 10.36

Sesuai nota dinas Direktur Operasi Ditjen SDPPI No.           tanggal    juni 2015 prihal penggudangan perangkat telekomunikasi Balmon Batam telah melakukan validasi data (data teknis, administrasi sesuai ISR kepada operator telekomunikasi PT. Bakri Telekomunikasi (ESIA)  di Kota Batam dan sekitarnya dari Tgl 30 Juni s/d 2 Juli 2015



Pengajuan permohonan penghentian ISR (penggudangan) apabila sudah tidak lagi menggunakan frekuensi radio
Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan penggudangan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Permohonan penggudangan diajukan sebelum penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio periode tahun berikutnya. Permohonan penggudangan tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio. Namun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang harus dilakukan apabila ingin merubah data pada ISR

Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan perubahan data pada ISR ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan 


Persyaratan permohonan perubahan data dan penggudangan ISR
  1. Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
  2. Salinan ISR
  3. Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR
  4. Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR
.Perubahan data pada ISR dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Perubahan data tanpa analisa teknis, antara lain : perubahan data administrasi, alamat perusahaan dan alamat penagihan.
2. Perubahan data dengan analisa teknis, antara lain : perubahan data teknis daya pancar, lebar pita dan lokasi stasiun radio.
Perubahan data ISR dengan analisa teknis diproses sebagaimana permohonan izin baru, sedangkan perubahan data ISR tanpa analisa teknis harus melampirkan dokumen pendukung terkait, seperti : salinan perubahan akta pendirian badan hukum dan pengesahannya dari Kemkumham, salinan surat keterangan domisili, dll.



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BALMON KELAS II BATAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger