Home » » UJIAN SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)

UJIAN SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)

Written By Unknown on Jumat, 26 Juni 2015 | 06.03


 
 
UJIAN SERTIFIKASI

RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

Pelaksanaan diklat dan ujian sertifikasi RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO, oleh lembaga Diklat " INDORAT FOUNDATION " Batam pada Hari Rabu - Kamis tanggal 24-25 Juni 2015 tempat Kampus Indorat Central Sukajadi Blok B2 No.17 Sukajadi Kota Batam, dengan peserta sebanyak 22 Orang, Lulus Ujian sebanyak 22 Orang, berarti dengan kelulusan 100%.

Pengambilan sumpahan dan pengukuhan Lulusan Ujian Negara REOR dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 Jam 08.00 Wib bertempat di Hotel Horison Kings Ultima, Jalan Yos Sudarso Seraya Atas Kota Batam.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Bagi peserta diklat yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi REOR oleh Direktur Operasi SDPPI yang diwakili  Bapak SUBAGYO Wakil Ketua Panitia Ujian Negara REOR Ditjen SDPPI, atas nama Dirjen SDPPI.

Pelaksana ujian REOR dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan terkait
  • Undang Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  •  Artikel 47 Peraturan Radio Internasional edisi tahun 2001
  •  Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978 dan yang diamandemen tahun 1995
  • Permren Kominfo 02/PERMEN KOMINFO/03/2013 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA dan OPERATOR RADIO

 
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 4 (empat) kategori Sertifikat Operator untuk dapat mengoperasikan perangkat radio di kapal, yaitu :
  1. Sertifikat Operator Terbatas;
  2.  Sertifikat Operator Umum;
  3.   Sertifikat Radio-Elektronika Kelas II;
  4.   Sertifikat Radio-Elektronika Kelas I.

Kepada pemegang sertifikat tersebut, diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 untuk Sertifikat Operator Terbatas dan A1, A2, A3, serta A4 untuk sertifikat lainnya yang dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikat yang dimiliki.

      CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT OPERATOR RADIO

1.
Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Postel untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
Dengan mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen Postel untuk mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL dimaksud.
2.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan REOR.
Ujian Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator.                                                                                                              
Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya.

CATATAN

 
1.
Pemilik Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) belum berhak untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 atau A1, A2, A3, dan A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS. Hal ini disebabkan karena Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) adalah :
a.
Hanya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan operator radio baik yang menggunakan atau yang tidak menggunakan perangkat GMDSS
b.
Hanya berfungsi untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio yang diselenggarakan oleh (administratur telekomunikasi) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
2.
Lembaga yang menyelenggarakan Diklat REOR adalah :
a. Lembaga Pendidikan yang diusahakan pemerintah :
v Balai Pendidikan Pelatihan dan Penyegaran Ilmu Pelayaran;
v Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta;
v Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
v Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
v Pusdiklat Laut Pertamina Jakarta.
b. Lembaga Pendidikan yang diusahakan oleh swasta :
v  Yayasan Bina Sena Jakarta;
v  Yayasan Sinar Poesedion Jakarta;
v  Yayasan Indorad, Medan;
v  Yayasan Bungur Jaya, Surabaya;
v  Yayasan Bharuna Bhakti, Surabaya;
v  Yayasan Gumara Karsa, Palembang;
v  Yayasan Perwira Radio Elektronika, Yogyakarta;
v  Yayasan Purnama, Semarang;
v  Yayasan Intensive Marconist Courses, Tasikmalaya;
v  Yayasan Wisata Komunikasi, Samarinda;
v  Yayaran Pendidikan Pelayaran Maluku;
v  Yayaran Kesehatan Bahari Balikpapan

 
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

5 Januari 2021 pukul 08.10

Selamat malam, itu pada catatan tertulis sertifikat keterampilan ROC,GOC, dll.. Setau Saya GOC'ORU itu sertifikat Keahlian (Ijazah)/ Competency.. kalo GMDSS memang Keterampilan . Saya dulu th.1999 ambil ORU 1 Tahun. dan belum pernah lihat keterangan di buku Ijazah tertulis Proficiency..yang ada Competency ... mohon dikoreksi kalo salah... di Surat Radio kapalpun /yang dari Postel seingat saya ketika masih dikapal, disana tertulis Ijazah bukan sertifikat keterampilan... Terimakasih..

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BALMON KELAS II BATAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger