Latest Post
Tampilkan postingan dengan label OPERASI DAN PELAYANAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPERASI DAN PELAYANAN. Tampilkan semua postingan

PENGGUDANGAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Written By Unknown on Kamis, 02 Juli 2015 | 10.36

Sesuai nota dinas Direktur Operasi Ditjen SDPPI No.           tanggal    juni 2015 prihal penggudangan perangkat telekomunikasi Balmon Batam telah melakukan validasi data (data teknis, administrasi sesuai ISR kepada operator telekomunikasi PT. Bakri Telekomunikasi (ESIA)  di Kota Batam dan sekitarnya dari Tgl 30 Juni s/d 2 Juli 2015



Pengajuan permohonan penghentian ISR (penggudangan) apabila sudah tidak lagi menggunakan frekuensi radio
Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan penggudangan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Permohonan penggudangan diajukan sebelum penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio periode tahun berikutnya. Permohonan penggudangan tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio. Namun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang harus dilakukan apabila ingin merubah data pada ISR

Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan perubahan data pada ISR ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan 


Persyaratan permohonan perubahan data dan penggudangan ISR
  1. Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
  2. Salinan ISR
  3. Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR
  4. Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR
.Perubahan data pada ISR dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Perubahan data tanpa analisa teknis, antara lain : perubahan data administrasi, alamat perusahaan dan alamat penagihan.
2. Perubahan data dengan analisa teknis, antara lain : perubahan data teknis daya pancar, lebar pita dan lokasi stasiun radio.
Perubahan data ISR dengan analisa teknis diproses sebagaimana permohonan izin baru, sedangkan perubahan data ISR tanpa analisa teknis harus melampirkan dokumen pendukung terkait, seperti : salinan perubahan akta pendirian badan hukum dan pengesahannya dari Kemkumham, salinan surat keterangan domisili, dll.



UJIAN SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)

Written By Unknown on Jumat, 26 Juni 2015 | 06.03


 
 
UJIAN SERTIFIKASI

RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

Pelaksanaan diklat dan ujian sertifikasi RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO, oleh lembaga Diklat " INDORAT FOUNDATION " Batam pada Hari Rabu - Kamis tanggal 24-25 Juni 2015 tempat Kampus Indorat Central Sukajadi Blok B2 No.17 Sukajadi Kota Batam, dengan peserta sebanyak 22 Orang, Lulus Ujian sebanyak 22 Orang, berarti dengan kelulusan 100%.

Pengambilan sumpahan dan pengukuhan Lulusan Ujian Negara REOR dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 Jam 08.00 Wib bertempat di Hotel Horison Kings Ultima, Jalan Yos Sudarso Seraya Atas Kota Batam.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Bagi peserta diklat yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi REOR oleh Direktur Operasi SDPPI yang diwakili  Bapak SUBAGYO Wakil Ketua Panitia Ujian Negara REOR Ditjen SDPPI, atas nama Dirjen SDPPI.

Pelaksana ujian REOR dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan terkait
  • Undang Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  •  Artikel 47 Peraturan Radio Internasional edisi tahun 2001
  •  Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978 dan yang diamandemen tahun 1995
  • Permren Kominfo 02/PERMEN KOMINFO/03/2013 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA dan OPERATOR RADIO

 
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 4 (empat) kategori Sertifikat Operator untuk dapat mengoperasikan perangkat radio di kapal, yaitu :
  1. Sertifikat Operator Terbatas;
  2.  Sertifikat Operator Umum;
  3.   Sertifikat Radio-Elektronika Kelas II;
  4.   Sertifikat Radio-Elektronika Kelas I.

Kepada pemegang sertifikat tersebut, diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 untuk Sertifikat Operator Terbatas dan A1, A2, A3, serta A4 untuk sertifikat lainnya yang dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikat yang dimiliki.

      CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT OPERATOR RADIO

1.
Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Postel untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
Dengan mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen Postel untuk mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL dimaksud.
2.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan REOR.
Ujian Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator.                                                                                                              
Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya.

CATATAN

 
1.
Pemilik Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) belum berhak untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 atau A1, A2, A3, dan A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS. Hal ini disebabkan karena Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) adalah :
a.
Hanya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan operator radio baik yang menggunakan atau yang tidak menggunakan perangkat GMDSS
b.
Hanya berfungsi untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio yang diselenggarakan oleh (administratur telekomunikasi) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
2.
Lembaga yang menyelenggarakan Diklat REOR adalah :
a. Lembaga Pendidikan yang diusahakan pemerintah :
v Balai Pendidikan Pelatihan dan Penyegaran Ilmu Pelayaran;
v Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta;
v Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
v Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
v Pusdiklat Laut Pertamina Jakarta.
b. Lembaga Pendidikan yang diusahakan oleh swasta :
v  Yayasan Bina Sena Jakarta;
v  Yayasan Sinar Poesedion Jakarta;
v  Yayasan Indorad, Medan;
v  Yayasan Bungur Jaya, Surabaya;
v  Yayasan Bharuna Bhakti, Surabaya;
v  Yayasan Gumara Karsa, Palembang;
v  Yayasan Perwira Radio Elektronika, Yogyakarta;
v  Yayasan Purnama, Semarang;
v  Yayasan Intensive Marconist Courses, Tasikmalaya;
v  Yayasan Wisata Komunikasi, Samarinda;
v  Yayaran Pendidikan Pelayaran Maluku;
v  Yayaran Kesehatan Bahari Balikpapan

 

INFORMASI LAYANAN IJIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI DI BATAM

Written By Unknown on Kamis, 18 Juni 2015 | 07.15

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgejgEXerjrAYz3EVTY2nkzF1bSFpyL-e8_Uv-qMPy_hV_Ch6IIDvtlZTwVJjewUryw7l_dWqt6FF_4uj5YoccXbllm5I-okzwr1INaxAitO8NBWLzy0rvI3lQOSdZGAcKPTdzM8k0zp8k/s400/Gambar5.jpg
KUNJUNGAN KERJA PEJABAT SDPPI KE BATAM DALAM RANGKA MENSOSIALISASIKAN KEBIJAKAN SEKTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN MENDEKATKAN SIMPUL2 PELAYANAN KEPADA PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DI INDONESIA TERISTIMEWA UNTUK WILAYAH LAYANAN UPT BATAM
 
http://www.postel.go.id/uploads/pages/20150527142440-dITDAL.jpg
DIREKTUR PENGENDALIAN SDPPI

http://www.postel.go.id/uploads/gallery/20150508073320-IMG_1432.JPG
KUNJUNGAN SEKDITJEN SDPPI DI BATAM



http://www.postel.go.id/uploads/pages/20150527142901-DSC_3689-1.JPG
KUNJUNGAN KERJA DIREKTUR OPERASI SDPPI

http://www.postel.go.id/uploads/gallery/20150413083209-9.jpg
SOSIALISASI IJIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI

Mengenai Balmon Kelas II Batam

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BALMON KELAS II BATAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger