Latest Post
Tampilkan postingan dengan label OPERASI DAN PELAYANAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPERASI DAN PELAYANAN. Tampilkan semua postingan
10.36
Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan perubahan data pada ISR ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
PENGGUDANGAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Written By Unknown on Kamis, 02 Juli 2015 | 10.36
Sesuai nota dinas Direktur Operasi Ditjen SDPPI No. tanggal juni 2015 prihal penggudangan perangkat telekomunikasi Balmon Batam telah melakukan validasi data (data teknis, administrasi sesuai ISR kepada operator telekomunikasi PT. Bakri Telekomunikasi (ESIA) di Kota Batam dan sekitarnya dari Tgl 30 Juni s/d 2 Juli 2015
Pengajuan permohonan
penghentian
ISR (penggudangan) apabila sudah tidak lagi menggunakan frekuensi radio
Pemegang ISR dapat
mengajukan permohonan penggudangan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq.
Direktur Operasi Sumber Daya. Permohonan penggudangan diajukan sebelum
penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio periode tahun berikutnya. Permohonan penggudangan
tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio.
Namun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib
dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan perubahan data pada ISR ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Persyaratan permohonan perubahan data dan penggudangan ISR
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Salinan ISR
- Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR
- Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR
.Perubahan data pada ISR dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Perubahan data tanpa
analisa teknis, antara lain : perubahan data administrasi, alamat perusahaan
dan alamat penagihan.
2. Perubahan data dengan
analisa teknis, antara lain : perubahan data teknis daya pancar, lebar pita dan
lokasi stasiun radio.
Perubahan data ISR
dengan analisa teknis diproses sebagaimana permohonan izin baru, sedangkan
perubahan data ISR tanpa analisa teknis harus melampirkan dokumen pendukung
terkait, seperti : salinan perubahan akta pendirian badan hukum dan
pengesahannya dari Kemkumham, salinan surat keterangan domisili, dll.
Label:
OPERASI DAN PELAYANAN
06.03
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen
Perhubungan atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 4 (empat)
kategori Sertifikat Operator untuk dapat mengoperasikan perangkat radio di
kapal, yaitu :
UJIAN SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO (REOR)
Written By Unknown on Jumat, 26 Juni 2015 | 06.03
UJIAN SERTIFIKASI
RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO
Pelaksanaan diklat dan ujian
sertifikasi RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO, oleh lembaga Diklat "
INDORAT FOUNDATION " Batam pada Hari Rabu - Kamis tanggal 24-25 Juni 2015
tempat Kampus Indorat Central Sukajadi Blok B2 No.17 Sukajadi Kota Batam,
dengan peserta sebanyak 22 Orang, Lulus Ujian sebanyak 22 Orang, berarti dengan
kelulusan 100%.
Pengambilan sumpahan dan
pengukuhan Lulusan Ujian Negara REOR dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 26
Juni 2015 Jam 08.00 Wib bertempat di Hotel Horison Kings Ultima, Jalan Yos
Sudarso Seraya Atas Kota Batam.
Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah Bagi peserta diklat yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi REOR oleh
Direktur Operasi SDPPI yang diwakili Bapak SUBAGYO Wakil Ketua Panitia Ujian Negara
REOR Ditjen SDPPI, atas nama Dirjen SDPPI.
Pelaksana ujian REOR dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan terkait
-
Undang Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Artikel 47 Peraturan Radio Internasional edisi tahun 2001
- Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978 dan yang diamandemen tahun 1995
- Permren Kominfo 02/PERMEN KOMINFO/03/2013 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA dan OPERATOR RADIO
- Sertifikat Operator Terbatas;
- Sertifikat Operator Umum;
- Sertifikat Radio-Elektronika Kelas II;
- Sertifikat Radio-Elektronika Kelas I.
Kepada pemegang sertifikat tersebut, diberi wewenang
untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 untuk
Sertifikat Operator Terbatas dan A1, A2, A3, serta A4 untuk sertifikat lainnya
yang dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikat yang
dimiliki.
CARA MEMPEROLEH
SERTIFIKAT OPERATOR RADIO
1.
|
Seseorang
harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan
rekomendasi dari Ditjen Postel untuk menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
Dengan
mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi
Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari
Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara
pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen Postel untuk
mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL
dimaksud.
|
2.
|
Direktorat
Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan
oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan REOR.
Ujian
Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator.
Bagi
peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah
oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan diberi
sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak
untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau
A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori
sertifikatnya.
|
CATATAN
1.
|
Pemilik Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II,
SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) belum berhak untuk
melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 atau A1,
A2, A3, dan A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS. Hal ini disebabkan
karena Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC,
GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) adalah :
|
||||
2.
|
Lembaga
yang menyelenggarakan Diklat REOR adalah :
a. Lembaga Pendidikan
yang diusahakan pemerintah :
v Balai
Pendidikan Pelatihan dan Penyegaran Ilmu Pelayaran;
v Sekolah
Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta;
v Politeknik
Ilmu Pelayaran Semarang;
v Politeknik
Ilmu Pelayaran Makassar;
v Pusdiklat
Laut Pertamina Jakarta.
b. Lembaga Pendidikan
yang diusahakan oleh swasta :
v Yayasan
Bina Sena Jakarta;
v Yayasan
Sinar Poesedion Jakarta;
v Yayasan
Indorad, Medan;
v Yayasan
Bungur Jaya, Surabaya;
v Yayasan
Bharuna Bhakti, Surabaya;
v Yayasan
Gumara Karsa, Palembang;
v Yayasan
Perwira Radio Elektronika, Yogyakarta;
v Yayasan
Purnama, Semarang;
v Yayasan
Intensive Marconist Courses, Tasikmalaya;
v Yayasan
Wisata Komunikasi, Samarinda;
v Yayaran
Pendidikan Pelayaran Maluku;
v Yayaran
Kesehatan Bahari Balikpapan
|
Label:
OPERASI DAN PELAYANAN
07.15
INFORMASI LAYANAN IJIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI DI BATAM
Written By Unknown on Kamis, 18 Juni 2015 | 07.15
DIREKTUR PENGENDALIAN SDPPI |
KUNJUNGAN SEKDITJEN SDPPI DI BATAM |
KUNJUNGAN KERJA DIREKTUR OPERASI SDPPI |
SOSIALISASI IJIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI |
Label:
OPERASI DAN PELAYANAN
Kategory Artikel
- A BOUT US (3)
- AMATEUR RADIO (4)
- HEALTH (2)
- INFO SEPUTAR RAMADHAN (2)
- MUSIK DAN VIDEO (7)
- OPERASI DAN PELAYANAN (3)
- PARIWISATA (3)
- PENATAAN FREKUENSI (1)
- PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (10)
- PENGUKURAN (1)
- PENYIARAN (3)
- Perangkat Radio (1)
- RAPI (2)
- REGULASI (1)
- Sejarah (1)
- SERBA SERBI (7)
- TEKNOLOGI (4)